Izin Angkutan Limbah B3 apa saja ya, dan kenapa sangat penting untuk memilikinya ketika bersinggungan dengan dunia Limbah B3? Mari menyimak tulisan selanjutnya, kenapa sangat penting memiliki izin pada limbah B3, terutama menyangkut pada angkutan limbah B3.
Izin Angkutan Limbah B3
Perlu Izin Untuk Angkutan Limbah B3 ke Laut
Dalam kegiatan industri, mau tidak mau pasti menghasilkan limbah. Limbah sendiri merupakan bagian dari proses produksi. Hanya saja, limbah yang dihasilkan harus bisa diminimalkan agar tidak berdampak pada lingkungan hidup. Sering kali perusahaan yang produksi barang akan menghasilkan beragam jenis limbah, salah satunya adalah limbah B3. Kebanyakan limbah yang satu ini dalam bentuk cair dan diangkut ke laut. Oleh karena itu, perusahaan harus memenuhi dan memiliki berbagai izin terkait angkutan B3. Tentu saja, setiap perusahaan harus membuang limbah agar tidak mengganggu proses produksi nantinya. Namun dalam pembuangan limbah B3 tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. Hal ini agar tidak mengganggu makhluk hidup lainnya.
Pentingnya Izin Pengangkutan Limbah B3
Limbah sendiri merupakan sisa hasil atau proses sebuah kegiatan industri hingga rumah tangga yang dikenal dengan domestik. Nah, limbah B3 sendiri merupakan limbah yang cukup banyak dihasilkan. Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya, contohnya limbah dari deterjen, bekas proses kimia dan lain sebagainya.
Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun tentu akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Terlebih lagi, laut memiliki ekosistem yang tidak bisa pulih hanya dalam waktu yang singkat. Dibutuhkan ribuan hingga ratusan tahun untuk ekosistem laut cepat pulih.
Sedangkan dengan limbah B3 tentu akan membuat laut semakin lama semakin tercemar. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang bergerak dibidang apapun dan memang menghasilkan limbah B3 harus segera mengajukan izin angkutan B3 ke laut kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebenarnya, surat izin pembuangan B3 merupakan sertifikasi mutlak yang harus dimiliki oleh seluruh perusahaan. Pasalnya, setiap kegiatan industri pasti menghasilkan limbah yang satu ini. Jadi secara definisi, sertifikat pengangkutan limbah B3 ke laut adalah izin untuk melakukan pembuangan limbah ke laut dan telah disetujui dan diawasi langsung oleh pemerintah.
Tentu saja tanpa adanya sertifikat yang satu ini, maka proses pembuangan yang dilakukan akan melanggar hukum. Padahal, dasar hukum untuk pembuangan limbah B3 ke laut sudah ada dasarnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 dan Nomor 85 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dengan adanya Izin pengangkutan limbah B3 tersebut sudah menjadi bukti kuat bahwa Anda memiliki kewenangan. Usaha yang Anda lakukan merupakan usaha yang aman dan tidak berdampak untuk lingkungan laut dan ekosistem di dalamnya. Pasalnya, segala pembuangan yang Anda lakukan diawasi langsung oleh pemerintah, sehingga tidak melanggar hukum dan tetap dalam wajar normal dalam melakukan pembuangan yang bisa berdampak pada pencemaran laut. Hal ini menjadi cara untuk menjaga dan menghindari pencemaran lingkungan yang terjadi karena proses produksi.
Cara Pengajuan
Dalam melakukan proses pengajuan sertifikat pengangkutan limbah B3 ke laut ada beberapa dokumen yang harus Anda sertakan. Salah satunya adalah SOP tata cara muat. Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan SOP tata cara bongkar dan SOP penanganan keadaan darurat. Tidak hanya itu saja, beberapa kelengkapan seperti akta perusahaan, surat bukti kepemilikan alat angkut dan masih banyak lagi. Nantinya setelah menyerahkan pengajuan, Anda akan melewati proses verifikasi untuk memeriksa validitas dokumen yang diajukan. Dengan begitu, surat izin pengangkutan limbah B3 akan bisa segera diproses dan terbit. Izin angkutan Limbah B3 akan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.