Izin Pemanfaatan limbah B3 perlu bagi seluruh usaha yang akan menggunakan atau memanfaatkan keberadaan Limbah, termasuk Limbah B3. Bagaimana cara mendapatkannya, persyaratannya dan lain sebagainya, silahkan baca dan simak tulisan berikut ini.
Izin Pemanfaatan limbah B3
Syarat Dokumen Untuk Mengajukan Izin Pemanfaatan Limbah B3
Seiring dengan perkembangan industri di Indonesia yang makin pesat, bukan hanya barang produksi lokal saja yang makin banyak dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan pasar Indonesia, tapi jumlah limbah yang dihasilkan juga makin banyak. Oleh karena itu setiap badan usaha yang melakukan kegiatan produksi wajib untuk bertanggung jawab atas limbahnya sendiri agar tidak mengkontaminasi lingkungan hidup di sekitar pabrik yang bisa berbahaya bagi makhluk hidup dan juga bumi secara umum. Agar pemanfaatan limbah bisa terawasi dengan lebih baik maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memudahkan badan usaha untuk mengajukan izin pemanfaatan limbah B3 agar tidak ada alasan bagi industri untuk tidak memiliki fasilitas pemanfaatan limbah B3 yang baik.
Perbedaan pemanfaatan dan pengumpulan
Salah satu hal yang sering ditanyakan dan membuat bingung bagi para pelaku industri adalah membedakan antara pemanfaatan limbah dan juga pengumpulan limbah. Keduanya merupakan prosedur yang berbeda meski keduanya memiliki landasan hukum yang sama mengenai pengelolaan dan tata cara pengelolaan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3 memiliki definisi sebagai kegiatan daur ulang atau pemanfaatan kembali dari limbah B3 yang kemudian diolah untuk menjadi produk yang bisa digunakan kembali misalnya sebagai pengganti bahan baku utama produksi atau dijadikan sebagai bahan bakar alternatif. Sedangkan definisi pengumpulan adalah melakukan kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah sebelum diberikan kepada pemanfaat limbah, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3.
Syarat untuk mengajukan izin pemanfaatan limbah B3
izin pemanfaatan limbah B3 diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bisa dilakukan melalui UPT-UPT yang ada di daerah masing-masing lokasi badan usaha industri. Secara umum syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan izin untuk pemanfaatan limbah adalah identitas dari pemohon, salinan izin lingkungan, dan juga dokumen teknis mengenai mekanisme pemanfaatan limbah yang digunakan. Secara khusus berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
- Mengunduh surat permohonan di halaman resmi KLHK kemudian ditandatangani Direktur di atas materai 6000 dan dicap perusahaan
- Salinan izin lingkungan dan dokumen lingkungan yang sesuai dengan yang dimaksud di PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH No. 5 Tahun 2012
- Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan
- Salinan izin lokasi atau dokumen lain yang menunjukkan lokasi kegiatan pemanfaatan limbah. izin lokasi tidak berlaku bagi pemanfaatan limbah yang dilakukan di kawasan industri, kawasan militer, kawasan pertambangan, pelabuhan dan wilayah kerja badan udara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengelola kawasan
- izin usaha baik itu SIUP, IUI, atau IUT
- Salinan NPWP dari perusahaan pemohon
- Salinan IMB yang digunakan untuk tempat pemanfaatan limbah
- Salinan polis asuransi pencemaran lingkungan atas nama perusahaan pemohon izin
- Foto fasilitas laboratorium analisis dan/atau alat analisis limbah B3
- Bukti bahwa perusahaan memiliki tenaga terdidik di bidang analisis pengolahan limbah, berupa sertifikat pelatihan di bidang tersebut, atau ijazah latar belakang pendidikan yang terkait
- Dokumen desain konstruksi serta layout lokasi tempat pemanfaatan limbah
- Bagan alir kegiatan pemanfaatan limbah yang dilengkapi dengan kapasitas dan neraca massa
- Rencana dan SOP penanggulangan keadaan darurat
- Tata letak saluran drainase pengolahan limbah
- Persyaratan teknis khusus misalnya sertifikat hasil uji dan dokumen pendukung lain
- Untuk perpanjangan izin melampirkan SK sebelumnya ditambah dengan rekapitulasi limbah, neraca limbah selama SK yang lama berlaku, dan juga bukti laporan ke KLHK.
Demikian adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaan industri.