Izin Pengumpulan limbah B3 sangat penting untuk anda yang berhubungan dengan pengumpulan dan penimbunan barang bekas yang termasuk kategori limbah B3, maka anda tentu akan membutuhkan izin pengumpulan limbah B3 agar usaha anda dapat berjalan. Limbah kategori ini memang membutuhkan pengawasan dan perlakuan yang tepat, sebab bahan B3 memiliki potensi untuk mencemari ekosistem, lingkungan baik tanah, air, dan udara; serta meracuni makhluk hidup. Beberapa limbah B3 yang sering dijadikan bidang usaha antara lain aki bekas, oli bekas, kain, televisi atau monitor tabung, hingga abu bekas. Bahan-bahan ini memang sangat disarankan untuk didaur ulang atau digunakan kembali, sebab membuang benda-benda tersebut secara bebas justru akan merusak lingkungan. Berikut ini persyaratan yang harus anda siapkan untuk izin pengumpulan limbah B3 :
Izin Pengumpulan limbah B3
1. Surat Permohonan
Format dari surat pengajuan ini dapat anda unduh dari halaman website pelayanan terpadu.menlh.go.id. Surat pengajuan ini nantinya harus ditandatangani oleh Direktur Perusahaan yang sama dengan nama yang ada dalam akte pendirian perusahaan serta materai.
2. Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan
Salah satu dokumen izin yang harus anda miliki terlebih dahulu adalah izin lingkungan dan dokumen lingkungan. Anda bisa menyiapkan salinannya dalam bentuk softfile dan cetak. Jika dokumen lingkungan yang dimiliki diterbitkan sebelum pp 27 tahun 2012, maka dianggap sama dengan izin lingkungan yang berlaku.
3. Izin Lokasi
Dokumen ini ditujukan untuk membuktikan kesesuaian tata ruang dari lokasi yang digunakan untuk pemanfaatan ataupun pengumpulan limbah B3. izin tersebut juga harus menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk pengumpulan, penyimpanan, maupun daur ulang dari limbah B3 yang berupa izin lokasi, SITU, ataupun izin sejenis lainnya.
4. SIUP/IUT/IUI
Surat izin ini harus sesuai dengan nama perusahaan yang mengajukan permohonan. Selain itu, SIUP juga haruslah masih berlaku dan bukan SIUP lama. SIUP yang diajukan untuk permohonan izin juga dapat berupa SIUP Kecil, Menengah, maupun Besar.
5. Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan
Perusahaan pemohon juga wajib melampirkan adanya asuransi pencemaran lingkungan yang masih berlaku, serta harus atas nama perusahaan tersebut. Besaran tanggungan asuransi yang dimiliki minimal sebesar 5 milyar rupiah dan dokumen asuransi wajib berbahasa Indonesia. Dokumen ini harus disampaikan sejak awal mengajukan permohonan.
6. Memiliki SDM terdidik di bidang analisis dan Pengolahan Limbah B3
SDM terdidik menjadi pertimbangan dalam prosedur pengolahan limbah B3 yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Untuk itu diperlukan pembuktian berupa sertifikan pelatihan SDM di bidang pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran lingkungan. SDM terdidik yang diajukan juga dapat dibuktikan dengan ijazah S1 atau D3 dari bidang studi Politeknik Kimia, Teknik Kimia, ataupun teknik lingkungan.
Selain 6 persyaratan di atas, masih ada 13 dokumen penting yang harus anda siapkan dalam pengajuan izin pengumpulan limbah B3 yakni :Akta Pendirian Perusahaan atau Perubahan; NPWP; IMB; Foto Berwarna dari peralatan Laboratorium Analisis dan atau alat Analisis Limbah B3. Masih ada pula bukti Surat Rekomendasi Gubernur Untuk Pengumpulan Lombah B3 Skala Nasional; Kontrak Kerja sama dengan pihak pemanfaat atau pengolah limbah B3; Gambaran Rancangan Bangunan Tempat Pengumpulan Limbah B3; Uraian Mendetail Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Proses Pemindahan Limbah B3; Alur lengkap Proses Pengumpulan Limbah B3; Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat; Tata Letak Saluran Drainase Untuk Penyimpanan Limbah B3 Fasa Cair; Laporan Realisasi Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dan Melampirkan SK Sebelumnya untuk permohonan perpanjangan izin. Seluruh dokumen tersebut juga harus dituangkan dalam bentuk Softcopy Dokumen, baik dikirim dalam bentuk PDF ataupun dalam kepingan CD.