Izin Penimbunan Limbah B3 sangat penting pada seluruh kegiatan bisnis yang menghasilkan sampah berupaj limbah, apalagi limbah b3. Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan jenis sisa produksi suatu usaha yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup yang cukup masif merusak ekosistem. Banyak jenis usaha yang disadari atau tidak ternyata memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Banyak pelaku usaha melakukan penimbunan limbah jenis ini. Namun tentu saja, proses penimbunan limbah ini membutuhkan Izin Penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Izin Penimbunan Limbah B3
Jenis –jenis B3
1. Limbah B3 Kadaluwarsa merupakan jenis limbah yang berasal sumber-sumber yang tidak terduga seperti produk-produk berbahan kimia. Limbah kategori ini bisa berasal dari produk yang sudah kadaluwarsa, sisa kemasan makanan atau minuman, tumpahan maupun hasil buangan dari produk yang mengandung bahan limbah B3.
2. Limbah B3 dari Sumber Spesifik adalah limbah yang berasal dari hasil sisa produksi dari suatu usaha atau industri. Bahan-bahan pelarut terhalogenasi seperti klobenzena, metilen klorida, dan sebagainya; bahan pelarut yang tidak terhalogenasi seperti toluene, nitrobenzena, dan aseton; serta beberapa jenis asam dan basa seperti asam fosfat dan natrium hidroksida. Bahan-bahan tersebut merupakan pelarut yang banyak dipakai di berbagai industri.
3. Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik yakni limbah yang biasanya berasal dari kegiatan di luar proses utama dari suatu industri atau bidang usaha. Limbah ini dapat berasal dari proses pembersihan peralatan, korosi, proses pelarutan kerak, pencucian, pengemasan, dan masih banyak lagi. Jenis bahan atau barang yang bisa menjadi jenis limbah ini antara lain aki bekas, sisa laboratorium yang mengandung bahan kimia B3, kemasan bekas, dan lain sebagainya.
Sumber atau Barang Yang Termasuk B3
Nah limbah B3 ini sering menjadi barang yang ditimbun, dengan harapan masih ada kemungkinan untuk digunakan kembali. Tidak heran bila banyak orang menjalankan usaha penimbunan barang bekas, terutama dari barang-barang yang termasuk kategori ini. Padahal dampak negatif dari paparan zat kimia yang terkandung dalam barang-barang tersebut cukup berbahaya baik bagi manusia maupun ekosistem di sekitar lokasi penimbunan. Berikut ini barang-barang yang termasuk B3 dan sering ditimbun :
1. Aki Kendaraan
Aki kendaraan merupakan barang bekas atau sisa yang banyak ditemukan bengkel-bengkel yang menimbun benda ini. Salah satu elemen utama dari aki adalah timbal (pb). Banyak yang mencoba mengolah atau memperbaiki aki-aki bekas ini dengan tujuan agar dapat dijual kembali. Padahal timbal di dalam aki berpotensi mengakibatkan pencemaran, baik pencemaran udara dari kandungan uang timbal, aroma sulfur yang menyengat, maupun dari pencemaran akibat cairan yang mengandung asam sulfat. Tentu saja, karena kandungan aki merupakan kategori B3, maka sudah seharusnya dibutuhkan izin penimbunan limbah B3 untuk usaha ini.
2. Kemasan Styrofoam
Kemasan styrofoam banyak digunakan sebagai kemasan makanan dan minuman hingga saat ini. Benda ini termasuk limbah b3 sebab styrofoam berasal dari olahan minyak bumi yang memiliki sifat tidak dapat diuraikan, meracuni tanah bila ditimbun dalam jangka panjang, serta berpotensi mengeluarkan zat beracun ketika terkena suhu panas. Saat ini banyak usaha menimbun bekas-bekas styrofoam untuk didaur ulang menjadi barang-barang kerajinan.
3. Lampu Neon
Lampu neon membutuhkan elemen merkuri sebagai sumber cahaya yang dapat menyala ketika dihubungkan dengan aliran listrik. Setelah lampu neon tidak lagi dapat digunakan, lampu ini bisa saja ditimbun untuk kembali diambil merkurinya. Namun barang ini juga termasuk kategori B3 sebab uap dari bubuk merkuri berpotensi meracuni sistem metabolisme manusia, mengganggu proses pertumbuhan, serta mengakibatkan gangguan IQ.
4. Oli Bekas
Sisa buangan oli, baik dari kendaraan ataupun mesin pabrik. Oli bekas sering dikumpulkan dan dijual lagi dalam drum-drum ke tempat-tempat pemurnian oli, namun tidak jarang pula yang mengemas ulang agar tampak seperti oli baru. Usaha ini seharusnya membutuhkan Izin Penimbunan limbah B3 sebab oli bekas dapat memicu kerusakan tanah dalam jangka panjang.