Izin Tempat Penampungan Sementara

Izin Tempat Penampungan Sementara adalah persyaratan untuk membuat tempat penampungan sementara untuk seluruh usaha yang menghasilkan limbah B3. Untuk perusahaan penghasil limbah perlu sekali mengantongi sertifikat tps sementara, bertujuan supaya limbah yang dihasilkan bisa di tempatkan di are penampungan sementara sehingga tidak berceceran dan supaya tidak mengganggu area lingkungan tersebut. Dalam memperoleh Izin TPS Limbah B3, kalangan industri tidak akan bisa mendapatkannya dengan mudah. Hal ini tentu saja mengingat akan ketatnya peraturan yang menata tentang limbah khusus ini. Disamping itu, hal tsb juga dikarenakan ketentuan teknis bangunan TPS Limbah B3 yang harus benar – benar teratur dan 100 % sesuai dengan peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3. Bangunan TPS Limbah B3. Segera hubungi PT Rajawali Tunggal Abadi untk Izin Tempat Penampungan Sementara Anda.

Sertifikasi angkutan barang berbahaya PT.RTA

Izin Tempat Penampungan Sementara

Berikut syarat untuk Izin TPS

  1. Melampirkan surat permohonan ijin TPS Limbah B3 dengan melampirkan identitas jelas sebuah perusahaan.
  2. Menjelaskan sumber limbah B3 berasal.
  3. Menunjukkan lay out perusahaan dengan mengarsir bagian atau area lokasi dibangunnya TPS limbah B3.
  4. Memilah jenis dan karakteristik limbah B3 sesuai dengan peraturan Men LH.
  5. Menjelaskan tentang proses produksi hingga menghasilkan limbah B3.
  6. Alamat pencegahan pencemaran limbah cair dan emisi.
  7. Perlengkapan sistem tanggap darurat.
  8. Layout dan desain TPS.
  9. Laporan evaluasi konstruksi.
  10. Uraian tentang cara penangan limbah B3.
Izin Limbah B3