Jasa Izin Limbah B3 bisa anda lihat di artikel ini, jika anda memang memiliki rencana untuk membangun sebuah pabrik atau industri maka nantinya Anda juga harus memiliki izin limbah b3. Tanpa adanya surat ini maka perusahaan produksi Anda tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja terkena masalah seperti pemberhentian beroperasi. Untuk itu, mengenai prosedur izin limbah b3 ini maka Anda bisa melihatnya seperti di bawah ini sehingga Anda bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan mudah sesuai yang diminta.
Jasa Izin Limbah B3
Jika Anda ingin mengajukan izin limbah b3 tentu Anda harus mengumpulkan dan menyiapkan beberapa berkas sebagai salah satu persyaratan ataupun prosedur yang berlaku. Untuk pengurusan seperti ini tentu memerlukan waktu sehingga Anda bisa mendapatkan izin limbah b3. Namun, jika Anda tidak mau ribet untuk mengurusnya maka Anda juga bisa mempercayakan jasa atau konsultan untuk mengurus semuanya dengan sebaik mungkin. Saat ini ada banyak konsultasi izin limbah b3 yang akan siap memberikan solusi yang tepat untuk kebutuhan perusahaan Anda. Para konsultan ini tentunya sudah berpengalaman untuk mengurus hal-hal seperti ini khususnya terkait dengan izin limbah b3, persyaratan yang dibutuhkan hingga prosedur pengurusan izin limbah b3.
Namun, sebagai informasi yang berguna dan bermanfaat untuk mengenai hal ini, terlebih lagi jika memang Anda ingin mengetahui ataupun ingin mengurusnya sendiri maka Anda harus mengikuti semua prosedur yang berlaku, yaitu seperti :
1. Pemohon harus mengajukan permohonan izin untuk tempat penyimpanan sementara limbah b3 dengan secara tertulis dan dilengkapi persyaratan seperti:
· Surat permohonan.
· Spesifikasi tempat penyimpanan
· Keterangan calon lokasi TPS
· Uraian proses produksi limbah, data jumlah, jenis dan karakteristik limbah yang nantinya akan disimpan.
· Perlengkapan sistem tanggap darurat.
· Ketersediaan alat pencegahan pencemaran limbah cair dan emisi.
· Peta lokasi tempat kegiatan, fotocopy, lay out Kegiatan
· Desain Konstruksi TPS limbah B3.
· Uraian Tindak Lanjut Penanganan Limbah dan uraian cara penanganan limbah.
· Lingkup area kegiatan pengumpulan Limbah B3
· Fotocopy dokumen kerja sama dengan Pihak Ketiga yang memang telah memiliki izin pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang dikeluarkan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup.
· Tata letak saluran drainase.
· Kelengkapan dokumen izin seperti Dokumen AMDAL ataupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) hingga dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian akta pendirian perusahaan, izin lokasi dan mendirikan bangunan.
Setelah menyiapkan persyaratan maka nantinya izin tersebut ditunjukkan langsung kepada Bupati setempat.
2. Setelah nantinya berkas permohonan diteliti dan juga dinyatakan dengan lengkap maka selanjutnya berkas permohonan tersebut akan diagendakan serta pemohon akan diberikan tanda terima dengan bukti kelengkapan administrasi.
3. Namun, apabila memang berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap maka nantinya akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk bisa melengkapi persyaratannya.
4. Berkas permohonan akan diverifikasi langsung melalui Bidang Pengelolaan sampah dan limbah b3 di Dinas Perumahan rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
5. Kemudian pihak terkait akan melakukan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis sehingga bisa mengetahui kondisi fisik dari bangunan tersebut sebagai tempat penyimpanan limbah b3.
6. Jadi, apabila nantinya fisik bangunan dari tempat penyimpanan limbah b3 tersebut tidak memenuhi syarat maka Anda sebagai pemohon wajib untuk memperbaikinya dan jika sudah selesai maka nanti Anda bisa melakukan verifikasi ulang kepada tim teknis. Nah, jika memang sudah memenuhi syarat maka berkas-berkas permohonan Anda akan diproses langsung untuk mendapatkan izin tempat penyimpanan b3 melalui keputusan Bupati setempat.
Jadi, inilah informasi terkait prosedur izin limbah b3 yang bisa Anda lihat seperti di atas sehingga Anda bisa mendapatkan izin untuk penyimpanan limbah b3 untuk perusahaan produksi Anda.