Izin Angkutan Barang Khusus merupakan hal penting untuk para pengusaha yang bergerak dibidang ini, karena semakin hari semakin tumbuh usaha di bidang kimia maka perlu sertifikat tersebut dan setiap perusahaan harus memiliki sertifikat tersebut. PT. Rajawali Tunggal Abadi adalah jasa konsultan sertifikat barang berbahaya yang telah berkompeten dan berpengalaman, apabila perusahaan anda membutuhkan sertifikat tersebut silahkan hubungi, Rajawali Tunggal Abadi siap membantu sampai sertifikat terbit dan bisa beroperasi dengan baik.
Izin Angkutan Barang Khusus
Bagi anda membutuhkan dengan cepat izin pengangkutan barang angkutan khusus dan angkutan bahan berbahaya jangan sungkan menghubungi kami, karena kami adalah team yang selalu siap membantu usaha anda dengan cepat, kami terlahir untuk membantu semua pengusaha seluruh Indonesia yang membutuhkan izin usaha untuk angkutan khusus dan angkutan limbah b3. segera konsultasikan kekami keperluan usaha anda, siapa cepat dia lebih dulu mendapatkan Job dan bekerja dengan tenang.
Memilih jasa Izin angkutan barang khusus berhahaya dan pengangkutan limbah b3
izin angkutan berbahaya dan pengangkutan limbah b3 kami juga bisa bantu untuk pengangkutan limbah b3, semua yang kami rekomendasikan pasti sudah memiliki izin dari KLH. dan dokument pasti ada setiap pembuangan limbah yang sudah diangkut dan dibuang ke pesmunahan atau pemanfaatan. Untuk masalah untuk sertifikat ini serahkan saja ke PT. Rajawali Tunggal Abadi semua kan tuntas secepat mungkin, perusahaan anda akan mendapatkan izin KLH, sertifikat perhubungan darat, izin lintas dan pengawasan dengan cepat tanpa anda harus bersusah payah untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Persyaratan Izin angkutan Barang Khusus
1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat usaha angkutan
a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);fikas
b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;
c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
d.Memiliki SITU;
e.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
f.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2)Persyaratan Administratif dan Teknis
a.Memiliki surat izin usaha angkutan;
b.Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang sertifikat trayek;
c.Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan, serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
f.Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia;
g.Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
Prosedur Permohonan
Pemohon mengajukan izin usaha angkutan barang khusus kepada pejabat pemberi sertifikat sesuai domisili perusahaan. Pejabat pemberi sertifikat wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan. Dalam hal permohonan ditolak, pemberi sertifikat memberikan jawaban secara tertulis disertai alasan penolakan.
Penyelesaian Permohonan dan Masa Berlaku:
Pemberian sertifikat trayek dan usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Masa Berlaku :
Masa berlaku izin penyelenggaraan ini adalah 5 (lima) Tahun.