Izin lingkungan UKL UPL merupakan sebuah persyaratan oleh pemerintah daerah untuk memberikan syarat operasional pada suatu usaha atau bidang kerja apapun. Namun tidak semua usaha membutuhkan syarat ini sebab biasanya persyaratn ini diwajibkan bagi anda yang hendak membuka usaha yang hampir seluruh proses kegiatan memiliki dampak langsung terhadap lingkungan. UKL –UPL merupakan singkatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Usaha dalam hal ini bukan hanya sekadar kegiatan menghasilkan uang saja, namun termasuk di dalamnya segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak perubahan pada lingkungan hidup, baik secara kasat mata atau tidak. Salah satu prosedur persyaratan lingkungan dalam suatu usaha adalah penapisan. Penapisan merupakan tahapan analisis berbagai komponen yang diduga berdampak langsung terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Izin lingkungan UKL UPL
Komponen-komponen tersebut adalah :
1. Jenis Kegiatan : Rencana usaha dan kegiatan dari aktivitas yang akan jalankan menjadi sebuah tolak ukur bagi analisis ini. Jika dari rencana jenis kegiatan yang dijalankan sudah memberikan dampak langsung pada perubahan lingkungan dalam bentuk apapun, maka anda wajib mengurus Izin lingkungan UKL-UPL. Sementara bisa dari rencana anda tidak ada sektor yang memberikan dampak perubahan lingkungan, maka anda cukup mengajukan SPPL, yakni pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari usaha anda.
2. Skala/Besaran/Ukuran : Skala/besaran/ukuran dari usaha yang akan anda jalankan juga menjadi pertimbangan yang akan turut dianalisis dalam penapisan. Besar kecilnya ukuran usaha yang akan anda jalankan turut berkontribusi dalam kapasitas produksi serta kemungkinan limbah yang dihasilkan dari usaha anda. Untuk itu, skala/besaran/ukuran usaha wajib anda jabarkan secara jelas.
3. Kapasitas Produksi: Berapa banyak hasil dari aktivitas usaha anda nantinya juga turut mempengaruhi faktor limbah yang dihasilkan. Ada beragam limbah usaha yang bisa dihasilkan oleh aktivitas usaha yang anda jalankan. Oleh karena itu, anda juga wajib mencantumkan kapasitas produksi yang bisa diproduksi oleh usaha anda untuk kebutuhan analisis ini.
4. Luas Lahan Yang Dimanfaatkan : Luas lahan yang aktif digunakan untuk kebutuhan usaha dan segala saluran produksinya adalah hal penting dalam analisis ini. Ada batas-batas tertentu yang harus anda penuhi terkait rasio lahan produksi dan lahan pengolahan limbah. Besar kecilnya rasio ini juga harus anda pastikan sejak awal.
5. Limbah dan/atau Cemaran dan/atau Dampak Lingkungan: Hasil sisa pengolahan bahan baku produksi yang tidak terpakai ini haruslah ditampung /diolah agar nantinya tidak mencemari lingkungan hidup. Dalam penapisan, bagaimana cara anda untuk memperlakukan limbah dari usaha anda menjadi pertimbangan yang sangat penting. Pastikan anda mencantumkan prosedur pengelolaan limbah secara mendetail.
6. Teknologi Yang Tersedia dan/atau Digunakan : Teknologi yang dimaksud adalah teknologi yang digunakan dalam proses pengelolaan limbah. Ketersediaan teknologi ini sangatlah relatif tergantung dari jenis limbah yang dihasilkan dari proses produksi tersebut. Namun ada tidaknya teknologi ini menjadi sebuah pertimbangan penting dalam penapisan.
7. Jumlah Komponen Lingkungan Yang Terkena Dampak: di lingkungan hidup, banyak sekali komponen yang akan terkena dampak dari usaha di bidang apapun. Banyak sedikitnya komponen lingkungan yang terkena efek dari usaha menjadi pertimbangan dalam proses ini. Semakin banyak komponen terdampak, maka semakin sulit anda mendapatkan sertifikat lingkungan UKL-UPL.
Selain ke-7 hal yang secara langsung akan mempengaruhi lingkungan, hal-hal yang ada dalam proses produksi anda nantinya juga akan menjadi pertimbangan, mulai dari besaran Investasi; Terkonsentrasi atau Tidaknya Kegiatan; Jumlah Tenaga Kerja; dan Aspek Sosial Kegiatan. Hal-hal ini juga tidak boleh anda abaikan dalam perencanaan dan Izin lingkungan UKL-UPL ini.